Banggar DPRD Kukar Sampaikan Laporan KUA-PPAS 2024
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI KARTANEGARA-
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutai Kartanegara menyampaikan Laporan Banggar
dan Kesepakatan Bersama terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan
Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2024.
Laporan tersebut disampaikan juru bicara
Banggar DPRD Kukar Hamdan, pada Rapat Paripurna ke 2 massa sidang I, yang
dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid, didampingi Wakil Ketua H Alif
Turiadi, Didik Agung Eko Wahono, Siswo Cahyono dan dihadiri Wakil Bupati Kukar
H Rendi Solihin, anggota DPRD Kukar lainnya maupun sejumlah OPD Kukar, di ruang
Rapat Paripurna, Rabu (16/8/2023) malam lalu.
Hamdan mengatakan, sesuai peraturan pemerintah Nomor
12/2019 pasal 89 ayat (1) mengamanatkan Kepala Daerah menyusun KUA dan PPAS
Kabupaten, berpedoman pada RKPD tahun 2024 yang telah diselaraskan dengan RKP
2024 dan RKPD Provinsi Kaltim 2024.
Berdasarkan tata tertib DPRD Kukar Nomor
1/2019 pasal 70 bahwa, badan anggaran DPRD memiliki tugas dan wewenang
melakukan pembahasan Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terhadap
Rancangan KUA PPAS 2024.
"Dalam hal ini proyeksi KUA PPAS
diantaranya pendapatan daerah mencapai Rp 11,69 trilliun yabg meliputi PAD 549
milliar, pendapatan transfer 10,90 triliun, dan lain lain pendapatan yang sah
sekitar Rp 250 milliar," kata Hamdan.
Kemudian, belanja daerah diproyeksikan Rp 12,44
triliun yang terdiri dari belanja operasi Rp 6,52 triliun, belanja modal Rp 4,78
triliun, belanja tak terduga 100 milliar, belanja transfer Rp 1,04 milliar.
"Sedangkan penerimaan yang berasal dari
pembiayaan netto diproyeksikan sekitar Rp 750 milliar," ungkapnya
Hamdan juga menyebutkan, tahapan selanjutnya
dilakukan kesepakatan bersama antara DPRD Kukar dan pemerintah daerah, agar
menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyususn RKA SKPD sebagaimana
amanat dalam PP 12/2019.(riz/adv)